Dimakamkan Secara Kedinasan, Bukti Brigadir J Adalah Korban

Dimakamkan Secara Kedinasan, Bukti Brigadir J Adalah Korban
Brigadir Yoshua dimakamkan secara kedinasan (dok.Istimewa)
0 Komentar

Pada kasus ini, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga, menurut Arman, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman. (*)

0 Komentar