Dilaporkan Soal Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Pengacara Brigadir J: Silakan Buktikan

Dilaporkan Soal Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Pengacara Brigadir J: Silakan Buktikan
Pengacara Beigadir J Kamaruddin Simajuntak
0 Komentar

PENGACARA keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax. Kamaruddin pun meminta kepada Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) yang melaporkannya untuk membuktikan laporan itu.

“Silakan buktikan kalau ada laporan. Mungkin dia bikin laporan ingin terkenal toh,” kata Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Meski dilaporkan, Kamaruddin tidak ada niat untuk melaporkan balik. Sebab, ia mengatakan apabila nantinya laporan itu tidak bisa dibuktikan maka pihak A3H membuat persangkaan palsu.

Baca Juga:FBI Temukan 11 Ribu Catatan dan Foto Pemerintah, 18 Dokumen Berlabel ‘Top Secret’ 54 Dokumen ‘Confidential’ di Rumah Pribadi TrumpDemokrat: Presiden Abai Dengarkan Suara Rakyat, Batalkan Kenaikan BBM

“Tidak usah ya (melaporkan balik). Dia buat laporan kan dia wajib membuktikan, ketika tidak bisa dibuktikan berarti dia buat persangkaan palsu 317 kalau dia tidak berhasil membuktikan kan gitu,” ucapnya.

Kemudian, Kamaruddin juga menanggapi terkait pernyataannya soal luka siksaan dan sayatan di tubuh Brigadir J yang disebut hoax.

“Semua orang kan bisa melihat lukanya. emang mata orang buta apa? Kan semua orang bisa lihat termasuk dokter yang kita kirim ke dalam itu bisa melihat kan gitu ditulis juga dalam laporan dokter itu. Jadi apakah mata dokter yang kita utus ke dalam itu juga tidak melihat itu? Itu kan di dalam laporan hasil autopsi kan tercatat,” ungkap Kamaruddin.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Saat ini laporan itu telah diterima dengan LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.

“Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong,” kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) Zakirudin Chaniago saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dikatakan Zakirudin, pemberitaan bohong tersebut mulai dari Juli hingga Agustus terkait kasus Brigadir J maupun kepada kepribadian Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga:Isu Perpanjangan 3 Periode Presiden Jokowi Tuai Reaksi, Demokrat: Tidak Elok, Membuat Malu IstanaKasus Penembakan Brigadir J: 97 Personel Polri Selesai Diperiksa, 35 Diduga Langgar Kode Etik, 7 Tersangka Obstruction of Justice

Lebih lanjut Zakirudin mengungkapkan, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan hoax terkait luka sayatan akibat diduga adanya penyiksaan terhadap Brigadir J. Penyataan tersebut telah dibantah oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

0 Komentar