Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Oknum Polisi Ini Diduga Bakar Mantan Kekasih di Muara Enim Sumsel

Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Oknum Polisi Ini Diduga Bakar Mantan Kekasih di Muara Enim Sumsel
Diduga, Oknum Polisi Bakar Hidup-hidup Kekasihnya (dok. Ist)
0 Komentar

KAPOLDA Sumsel Irjen Toni Harmanto menyebut oknum polisi Brigpol ANR yang membakar mantan kekasihnya DN (25) di Kabupaten Muara Enim, dikenakan pasal pembunuhan berencana.

“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kapolda Sumsel dikutip Antara, Jumat, 18 Maret.

Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara”.

Baca Juga:Abu Janda Bela Pendeta Saifuddin, Menko Mahfud MD Dukung Polri Usut Kasus Provokasi Antar Umat BeragamaInggris: Militer Rusia Kewalahan dan Sedang Cari Pasukan Baru

Menurut dia, pasal tersebut dikenakan kepada pelaku Brigpol ANR berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yaitu sebuah rumah kontrakan di Jalan Ade Irma Suryani, Rumah Tubuh, Kecamatan Muara Enim, dan pemeriksaan saksi-saksi oleh aparat Kepolisian resor (Polres) setempat.

“Ditemukan ada motif dengan latarbelakang perencanaan dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/3) malam. Pelaku datang membawa bensin kemudian, masuk ke rumah kontrakan itu, lalu menyiramkan (bensin) ke korban dan membakarnya, padahal ada waktu untuknya berpikir,” kata dia.

Toni memastikan kepolisian akan menindak pelaku tersebut secara tegas, bila terbukti bersalah melakukan perbuatan pembakaran terhadap korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen ditubuhnya.

Apalagi, lanjut Toni, pelaku tersebut telah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri, dan kasus pembakaran yang diduga bermotif cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan itu merupakan perbuatannya yang keempat.

“Oknum anggota ini akan di proses secara hukum dan akan dipertegas lagi dengan pemberhentian secara tidak hormat nantinya. Sementara ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, kerana ia juga mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya,” kata dia.

Sementara itu, menurut Toni, pihaknya telah mengunjungi korban DN yang juga masih menjalani perawatan medis di rumah sakit umum daerah setempat.

Kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan korban yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Muara Enim, itu dalam keadaan membaik dan membantunya dengan memberikan santunan.

Baca Juga:3 Hari Pencarian, Akhirnya Tim SAR Temukan Bocah Kelas 6 SD yang Tenggelam di Kali Banjir Kanal BaratMarina Ovsyannikova yang Nekat Bawa Poster Anti-Perang Saat Live TV Milik Kremlin Kini Khawatir Keselamatannya

“Kami sudah mengunjungi korban yang menjalani perawatan medis di rumah sakit untuk melihat kondisinya, kami disambut baik oleh pihak korban,” kata dia (*)

0 Komentar