Dikembalikan ke Penyidik, Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk-Putri Candrawathi Belum Lengkap

Dikembalikan ke Penyidik, Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk-Putri Candrawathi Belum Lengkap
Berkas Ferdy Sambo dkk dikembalikan ke penyidik (Foto: dok. Kejagung)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk dan istrinya, Putri Candrawathi belum lengkap. Hari ini berkas Ferdy Sambo dkk dikembalikan ke penyidik, sedangkan berkas Putri Candrawathi dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik.

“Berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam 7 hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Baca Juga:Sejumlah Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya Tahun Ini, Anies Baswedan: Kok Hanya Jakarta yang Jadi BeritaKomnas HAM Resmi Akhiri Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selain itu berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dinyatakan belum lengkap. Jaksa Peneliti mengembalikan berkas keempat tersangka ke penyidik hari ini. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

“Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” katanya.

Adapun 5 orang tersangka tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Polri akan menerima pengembalian berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas tersebut rencananya akan diserahkan Kejagung ke Polri hari ini.

“Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18,” kata Kadiv Humas Porli Irjen Dedi Prasetyo di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dedi mengatakan penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Ferdy Sambo dkk. Dia berharap berkas perkara empat tersangka di kasus Brigadir J dapat segera ditindak.

“Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa pentunt umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak,” katanya. (*)

0 Komentar