Dikabarkan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka Dilarang Berhijab, Apakah Benar? Berikut Fakta Aturan BPIP

76 pelajar dari seluruh Indonesia resmi dikukuhkan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka
76 pelajar dari seluruh Indonesia resmi dikukuhkan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Pada Selasa, 13 Agustus 2024. (Foto: Setneg)
0 Komentar

PUBLIK saat ini sedang dihebohkan dengan kabar mengenai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dilarang berhijab. Lantas, apakah kabar tersebut benar? Cek faktanya berdasarkan aturan BPIP.

Beredar kabar yang menyebutkan bahwa para anggota Paskibraka putri dilarang berhijab oleh badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menanggapi kabar tersebut, BPIP yang menangani Paskibraka sejak tahun 2022, menegaskan tidak memaksa anggota Paskibraka putri melepas hijab.

“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu dikutip Antara.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Namun, Yudian menambahkan, pihaknya hanya meminta para anggota Paskibraka mematuhi aturan penggunaan pakaian, atribut, sikap, dan tampang selama melaksanakan tugas kenegaraan. Ia mengatakan, aturan tersebut dibuat demi menjaga kembali persatuan, maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, demi menjaga kebhinekaan dalam rangka kesatuan.

“Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka,” ujar Yudian.

Yudian juga menyampaikan bahwa setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Dengan menandatangani surat pernyataan tersebut Yudian menjelaskan, anggota Paskibraka telah bersedia mengikuti aturan termasuk tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka yang tercantum dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Aturan BPIP tentang Pakaian Anggota Paskibraka

Aturan mengenai tata pakaian anggota Paskibraka tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 pada bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.

Regulasi pakaian anggota Paskibraka juga tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Paskibraka yang ditetapkan oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024 di Jakarta.

Berdasarkan SE dan SK BPIP tersebut, berikut rincian aturan pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka:

0 Komentar