Dijadwalkan Pukul 10 Pagi, Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan Tim Penyidik Bareskrim, Lalu Istrinya Kapan Diperiksa?

Dijadwalkan Pukul 10 Pagi, Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan Tim Penyidik Bareskrim, Lalu Istrinya Kapan Diperiksa?
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (dok Ist)
0 Komentar

KUASA Hukum keluarga Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, yaitu Arman Hanis mengatakan Irjen Sambo dipastikan akan hadir dalam pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri hari ini, Kamis 4 Agustus 2022 terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Iya (akan) hadir,” kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.

Kendati demikian, Arman mengaku belum tahu apakah dirinya akan mendampingi Irjen Sambo dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini.

“Belum tahu juga (akan didampingi atau tidak),” tambah Arman. Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga:Berikut 8 Penyebab Mobil Bergetar Saat Mau Jalan Versi Auto2000Mardani Maming Cabut Surat Kuasa Terhadap Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto

Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Penetapan tersangka Bharada E ini berdasarkan laporan pihak keluarga Brigadir J. Penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.

Kemudian, Andi Rian mengatakan jika Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa oleh penyidik terkait kasus penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo akan diminta keterangan mengenai kejadian di rumah dinasnya tersebut.

“(Ferdy Sambo) Diperiksa besok (hari ini) dijadwalkan pukul 10 pagi. Diperiksa untuk laporan dari keluarga Brigadir Yosua. Untuk Ibu PC belum bisa diperiksa,” ujar Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri Rabu malam. (*)

0 Komentar