Diganggu Main Catur, Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar Tempeleng Kepala Batita Dipecat dan Berujung Penjara

Diganggu Main Catur, Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar Tempeleng Kepala Batita Dipecat dan Berujung Penjara
Viral di media sosial dokter di warung kopi memukul kepala batita di Makassar, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
0 Komentar

Mantan Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik RSU Bahagia Makassar, dr M, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Penetapan itu setelah penyidik mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan visum.

“Kejadian pada tanggal 27 Juli lalu, orang tua korban melapor tanggal 28 Juli, sehingga kami menerima laporan dan menindaklanjuti yang di mana ada video viral itu. Kemudian kita mengambil CCTV, melakukan visum. Pelaku kita sudah tetapkan tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol, Senin (31/7/2023).

Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman tiga tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Buntut OTT KPK di Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Jabatan SipilBelum Tentukan Arah Dukungan di Pilpres 2024, PAN: Tunggu Kabar dari Ibu Mega dan Pak Prabowo

“Untuk tersangka baru tadi malam kita tangkap. Sebetulnya kita panggil dia datang dan sudah kita periksa sebagai status tersangka. Dalam pasal 80 ayat 1 ancaman hukuman tiga tahun, jadi tidak kita lakukan penahanan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, buntut dari menempeleng kepala batita saat bermain catur di sebuah warung kopi Jalan Toddopuli, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi selatan, Wakil Direktur Pelayanan Medik RSU Bahagia dr M diberhentikan atau dipecat tidak hormat.

Ihwal itu disampaikan Legal Konsultan RSU Bahagia, Muhammad Fakhruddin di kantornya, Minggu (30/7/2023).

Fakhruddin menerangkan jika keputusan itu diambil setelah pihak yayasan dan menejemen RSU Bahagia melangsungkan rapat internal.

“Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 2 siang dan diputuskan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit. Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit,” tuturnya.

Dirinya juga, telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan ihwal pemberhentiannya sebagai pejabat struktural di RSU Bahagia. Dokter M mengaku menerima pemecatannya.

“Saya sudah telepon yang bersangkutan. Saya mau sampaikan secara tertulis tetapi beliau mendahului mempertanyakan statusnya jadi saya sampaikan lewat telepon dan dia pun menerima dan menyatakan bahwa siap menerima konsekuensinya itu,” ucapnya.

Baca Juga:Partai Golkar Ungkap Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres 2024Heru Subagia: Surya Paloh Mulai Ragu Usung Anies Baswedan

Meski diberhentikan atau dipecat tidak hormat, menurutnya tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dipertimbangkan kembali oleh pihak yayasan dan manajemen untuk mempekerjakannya kembali dengan beberapa catatan.

0 Komentar