Diduga Gunakan Visa Ziarah Ketua DPRD Supadi Ditahan Otoritas Arab Saudi, Begini Tanggapan Bupati Rembang

Tiga Wakil Ketua DPRD Rembang melakukan koordinasi dengan Kemlu di Gedung Pelayanan Pelindungan Warna Negara I
Tiga Wakil Ketua DPRD Rembang melakukan koordinasi dengan Kemlu di Gedung Pelayanan Pelindungan Warna Negara Indonesia, Selasa (9/7/2024). (Foto: dok. Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf)
0 Komentar

BUPATI Rembang, Abdul Hafidz, menanggapi penahanan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang, Supadi, oleh otoritas Arab Saudi akibat pelanggaran keimigrasian—berhaji bukan menggunakan visa haji, tapi visa ziarah. 

Hafidz mengaku sempat tertarik akan ikut berhaji bersama Supadi yang hanya menggunakan visa ziarah.

“Saya tahu, dia pernah saya tanya pada saat dulu, dia jawab pakai visa ziarah itu saja. Dulu sebetulnya kami pun tertarik. Saya tertarik kok bisa haji cepat, enak, kok selamat, jadi saya dulu ya tertarik, tapi begitu ada seperti ini ya sudah tidak tertarik lagi,” kata Hafidz kepada wartawan, Jumat (12/7).

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

Menurut Hafidz, Supadi memang sudah bolak-balik berhaji. Bahkan, politisi senior PPP itu selalu berada di Arab Saudi setiap musim haji. Namun Hafidz mengaku tidak mengetahui secara pasti kegiatan Supadi selama berada di Arab Saudi.

Saat ini, kata Hafidz, pihaknya sudah berusaha berkomunikasi dengan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, namun tidak memperoleh jawaban lengkap. Ia berharap Supadi tidak memperoleh sanksi yang berat dan hanya dideportasi kembali ke Indonesia.

“Setelah kita konfirmasi ternyata dari pihak Konjen KBRI tidak bisa menjelaskan secara detail. Bahkan aturan Arab Saudi itu tidak boleh dijenguk. Kalaupun ada permintaan dari yang bersangkutan, itu yang boleh hanya pengacara atau perwakilan Konjen,” katanya.

“Menurut saya kita harus jujur. Kalau memang yang disita itu semua tidak miliknya dia ya disampaikan saja, apa adanya. Kalau saya ya tetap dideportasi saja dan insyaallah kalau hanya persoalan miss di situ atau hanya persoalan visa saja saya kira dideportasi saja,” ujar Hafidz.

Terpisah, Kemlu RI menyatakan, Supadi ditangkap bersama 4 WNI lainnya pada 9 Juni atau jauh sebelum puncak haji yang dimulai pada 14 Juni. Mereka telah menjalani dua kali sidang, yaitu pada 4 Juli dan 11 Juli. Sidang ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat. (*)

0 Komentar