Diduga Bersekongkol dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejaksaan Agung

Diduga Bersekongkol dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejaksaan Agung
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thamron Tamsil alias Aon alias TN sebagai tersangka kasus tata niaga timah. Thamron yang dikenal sebagai raja timah Bangka itu langsung ditahan, 6 Februari 2024. Thamron Tamsil adalah pemilik perusahaan peleburan (smelter) timah CV Venus Inti Permata (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). (Dok. Kejagung)
0 Komentar

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka baru dalam kasus korupsi timah yakni mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa berinisial BY (Buyung) dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa berinisial RI (Robert Indarto).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi yakni BY dan RI menjadi tersangka,” ujar Ketut dalam siaran pers, Ahad (18/2).

Baca Juga:Real Count KPU Prabowo-Gibran Raup Suara 54.505.337, Anies-Muhaimin Unggul di Aceh dan Sumatera Barat, Ganjar-Mahfud Posisi KetigaSanggah Pernyataan Istana, NasDem: Kehadiran Surya Paloh Diundang Makan Malam Presiden Jokowi

Ketut menuturkan Buyung dan Robert diduga memiliki keterkaitan dalam bisnis timah ilegal yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Timah TBK Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra yang sudah ditahan.

“Penyidik menemukan alat bukti yang cukup bahwa mereka memiliki keterkaitan dalam mengakomodasi tambang timah ilegal yang berada di IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah,” ujar dia.

Menurut Ketut, penyidik harus melakukan pemanggilan dan pengejaran paksa terhadap tersangka Buyung karena tidak kooperatif dan menghindar dari panggilan penyidik.

“Tersangka BY tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Yang bersangkutan diamankan ditempat persembunyiannya. Sedangkan tersangka RI bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke penyidik Kejagung dan mengakui perbuatannya,” ujar dia.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Ketut, tersangka BY dan RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Total yang sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah 7 orang. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungannya. Tim penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani,” ujar dia.

Ketut menyebutkan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

0 Komentar