Di Balik Persetujuan MK, Begini Bocoran dan Tudingan Saldi Isra

Di Balik Persetujuan MK, Begini Bocoran dan Tudingan Saldi Isra
0 Komentar

HAKIM Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membocorkan suasana Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di balik persetujuan MK terhadap WNI yang berusia kurang dari 40 tahun namun berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui Pemilu bisa mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres. Saldi menegaskan hanya 3 dari 9 hakim yang sebenarnya setuju dengan amar putusan MK tersebut.

RPH pun sempat diusulkan ditunda karena terdapat perbedaan tajam di antara sembilan hakim MK.

“Ketika pembahasan di RPH, titik temu (arsiran) termasuk masalah yang menyita waktu dan perdebatan. Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara Hakim Konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru serta perlu dimatangkan kembali hingga Mahkamah,” kata Saldi menjawab permohonan salah satu mahasiswa di Solo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Baca Juga:Putusan MK Kabulkan Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres atau Pengalaman Jadi Kepala Daerah, Saldi Isra: Saya BingungUsai Putusan MK, Pengamat: Prabowo Kehilangan Dukungan Jokowi, Faktor Relasi PDIP Jokowi Solid ke Ganjar

Menurut Saldi, penundaan RPH itu agar dua hakim yang setuju dengan amar putusan tapi memiliki alasan berbeda bisa sepakat penuh dengan tiga hakim lainnya. Artinya alasan lima hakim ini sama.

Namun Saldi menuding lima hakim ini seolah-olah berpacu dengan tahapan Pilpres 2024. Mereka bernafsu untuk menyelesaikan putusan ini sebelum tahapan Pilpres.

“Di antara sebagian Hakim yang tergabung dalam gerbong “mengabulkan sebagian” tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” ungkap Saldi.

Saldi menjadi 1 dari 4 hakim yang memberikan dissenting opinion. Ia menegaskan MK tidak berwenang menangani perkara batas usia capres dan berpengalaman sebagai kepala daerah lantaran hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang seperti DPR dan pemerintah.

“Sehingga perubahan ataupun penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden
tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislative review dengan cara merevisi Undang-Undang yang dimohonkan oleh para Pemohon, bukan justru melempar “bola panas” ini kepada Mahkamah,” tegas Saldi.

Gugatan MK ini menjadi sorotan publik lantaran diduga untuk memuluskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang terhambat syarat usia minimal 40 tahun. Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman. (*)

0 Komentar