Dewan Pers Sebut Ada 2 Versi Berbeda Atas Peristiwa Kebakaran di Rumah Wartawan Karo Tribrata TV

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerjunkan tim Laboratorium Forensik dan Identifikasi untuk melakukan olah t
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerjunkan tim Laboratorium Forensik dan Identifikasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran yang melanda rumah wartawan lokal di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis 27 Juni 2024. (Istimewa)
0 Komentar

DEWAN Pers menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa di rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada 27 Juni 2024 lalu. Kebakaran ini menyebabkan empat orang meninggal dunia, yaitu Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Loin Situkur (3 tahun).

Diduga peristiwa ini berhubungan dengan status dan hasil pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh Sempurna Pasaribu.

Dewan Pers menyebut ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta kapolri bersama kapolda membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers, Selasa (2/6/2024).

Selain itu, Dewan Pers meminta panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusu tkasus ini secara terbuka dan imparsial. “Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban,” ujar Ninik.

Dewan Pers menilai kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

“Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tutup Ninik. (*)

0 Komentar