Dewan Pers: RKUHP Berpotensi Mengkriminalisasi Karya Jurnalistik

Dewan Pers: RKUHP Berpotensi Mengkriminalisasi Karya Jurnalistik
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra dalam acara jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7).
0 Komentar

Azyumardi juga meminta Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah dihapus dari RKUHP.

Sebab menurut dia rancangan aturan itu berpotensi menjadi “pasal karet” dan berpotensi mengkriminalisasi pers.

“Harus dihapus karena sifatnya karet dari kata ‘penghinaan’ dan ‘hasutan sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Azyumardi. (*)

0 Komentar