Dewan Pers: Perpres Hak Penerbit Bangun Ekosistem Sehat

Dewan Pers: Perpres Hak Penerbit Bangun Ekosistem Sehat
Tangkapan layar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam diskusi Polemik Trijaya "Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers" dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (29/7/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K.
0 Komentar

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit dapat membangun ekosistem pers yang sehat sekaligus menyehatkan pers itu sendiri.

“Yang Dewan Pers harapkan adalah perpres ini bisa membangun ekosistem pers yang sehat dan menyehatkan media kita karena memang rantai distribusi pemberitaan melalui platform itu tidak bisa lagi disangkal,” kata Ninik dalam diskusi Polemik Trijaya Publisher Rights, Google dan Masa Depan Pers dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu.

Ninik berharap adanya dukungan terhadap penguatan media ataupun terhadap sumber daya manusia media itu sendiri.

Baca Juga:Kesaksian Mantan Pejabat Intelijen Pentagon, Pemerintah Punya Kapal Bukan Buatan ManusiaDimana Keberadaan Kabasarnas Saat Ini? Begini Tanggapan Danpuspom TNI

Ia lantas menuturkan bahwa hakikat pentingnya Perpres Publisher Rights ialah sisi ekonomi bagi kepentingan media, sekaligus hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat (right to know).

“Pertama soal karya jurnalistik berkualitas dan independensi pers, lalu yang kedua adalah terkait dengan keadilan pendapatan bagi media dan platform,” ujarnya.

Untuk itu, kata Ninik, Dewan Pers memberikan catatan agar Perpres Publisher Rights menuangkan rumusan-rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform digital.

“Kalau terjadi perbedaan pendapat, penyelesaiannya adalah bukan penyelesaian penegakan hukum, melainkan penyelesaian mediasi,” ucapnya.

Meski demikian, dia menekankan pula keadilan bagi platform digital agar tak serta-merta dilupakan.

“Kita juga berharap ada keadilan bukan hanya untuk media, melainkan keadilan untuk platform. Jadi, ini sama-sama supaya kita bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Ia juga berharap Perpres Publisher Rights dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma platform digital merupakan karya jurnalistik yang berkualitas.

Baca Juga:KPK Akui Ada Kekeliruan Terkait Proses Hukum Dugaan Korupsi KabasarnasTNI Keberatan Cara KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka

“Jadi, bagaimana caranya agar muatan norma di dalam perpres itu memastikan bahwa algoritma memang bisa menyelamatkan karya jurnalistik berkualitas dalam konteks pemberitaan,” tuturnya.

Ninik pun mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengawal regulasi publisher rights secara konstruktif.

“Karena setiap dalam perumusan sebuah kebijakan itu selalu saja ada insight yang berbeda satu dengan yang lainnya. Mari kita saling menghormati itu sebagai bagian dari cara kita bermasyarakat,” ucap Ninik.

0 Komentar