Dewan Pers Pantau Media-media Daring yang Berisi Konten Tidak Sehat

Dewan Pers Pantau Media-media Daring yang Berisi Konten Tidak Sehat
Dewan Pers
0 Komentar

DEWAN Pers akan menertibkan media-media yang mengabaikan etika dalam pemberitaannya. Dewan Pers akan menggiatkan upaya dan melakukan jemput bola untuk memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat.

Anggota Dewan Pers yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana mengatakan, dalam dua pekan, ada dua kasus media yang melawan etika dan berbau provokasi seksual. “Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan meminta maaf secara terbuka kepada publik,” kata Yadi Hendriana dikutip dalam siaran persnya, Rabu (15/6/2022).

Yadi mengingatkan media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait) semata, namun tak sesuai dengan etika jurnalistik. Menurutnya, konten berbau provokasi seksual semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas.

Baca Juga:Muslim Arbi: Percuma Saja Reshuffle Kabinet, Toh Negara Ini Hanya Ada Jokowi dan LuhutXi Jinping Tandatangani Aturan Operasi Militer Non-perang di Luar Negeri

Yadi menambahkan, selama 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan. Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Dia berharap, kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan pers nasional.

Dewan Pers, kata Yadi, akan melakukan teguran kepada media tersebut untuk melakukan audiensi secara daring. “Alhamdulillah mereka bisa menerima teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan konten-konten selanjutnya,” ujarnya.

Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Media harus menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada. (*)

0 Komentar