Dewan Pers Minta Pekerja Media-Wartawan Tidak Sentuh Ranah Pribadi Korban dan Pelaku di Kasus Hasyim Asy'ari

Dewan Pers Minta Pekerja Media-Wartawan Tidak Sentuh Ranah Pribadi Korban dan Pelaku di Kasus Hasyim Asy'ari
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kiri)
0 Komentar

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dipecat karena terbukti melanggar kode etik pada Rabu (3/7).

Namun belakangan, banyak pihak termasuk media massa yang masuk ke ranah pribadi terutama pada pihak korban.

Menyikapi hal ini, Dewan Pers meminta para pekerja media dan juga wartawan untuk tidak menyentuh ranah pribadi baik korban dan pelaku dalam kasus Hasyim Asyari

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Pers juga secara gamblang telah membuka seluruh identitas korban. Pemberitaan semacam ini adalah berlebihan,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/7).

“Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa, sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik,” imbuhnya.

Ninik menilai, para keluarga korban termasuk pelaku memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak.

“Meskipun korban membuka diri, tetapi pers harus tetap menaruh respek, berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku, dan jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal-hal privasi lainnya,” kata Ninik.

Meskipun demikian, Ninik mengatakan dalam kerja-kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan kewajiban etik sesuai KEJ dengan selalu menguji informasi, serta tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“KEJ mewajibkan pers untuk menghormati hak privasi dan menghormati pengalaman traumatik subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara,” tuturnya.

Untuk itu, Dewan Pers mengingatkan bahwa pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku bukan tidak mungkin dapat bergeser menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar UU 40/1999 tentang Pers.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers) gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri,” demikian Ninik. (*)

0 Komentar