Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Berekspresi, Amnesty International: Selidiki Penangguhan Akun Twitter Wadas Melawan

Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Berekspresi, Amnesty International: Selidiki Penangguhan Akun Twitter Wadas Melawan
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid
0 Komentar

AKUN twitter @Wadas_Melawan baru saja kena suspend atau ditangguhkan oleh pihak Twitter. Amnesty International Indonesia meminta pemerintah dan aparat hukum menyelidiki kasus pembukaman itu.

Sebelumnya, akun @Wadas_Melawan rutin memberikan perkembangan terkini kondisi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, yang menjadi lokasi dugaan kekerasan terkait proyek Bendungan Bener.

“Membiarkan kasus-kasus ini terus terjadi tanpa mengambil langkah yang konkrit untuk menyelidiki, menyelesaikan serta mencegah kasus seperti ini terjadi lagi sama saja dengan membiarkan pembungkaman warga,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:Akun @Wadas_Melawan Disuspend Twitter, Begini Tanggapan Polda Jawa Tengah Berikut Nama Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 Pilihan Komisi II DPR RI

Akun ini menuliskan profil lengkap GEMPADEWA (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas) Menolak Keras Eksploitasi di Bumi Wadas. Hingga Rabu malam, pukul 20.00 WIB, akun @Wadas_Melawan tak lagi bisa diakses.

“Ini jelas upaya pembungkaman suara-suara kritis dari masyarakat,” kata Koalisi Advokat untuk Keadilan GEMPADEWA, Julian Duwi Prasetya, saat dihubungi, Rabu, 16 Februari 2022.

Menurut informasi yang diterima Amnesty dari warga Wadas, pengelola akun Twitter @Wadas_Melawan dikabarkan mendapat notifikasi bahwa akun tersebut ditangguhkan pada Rabu pagi. Tak hanya itu, tujuh akun pribadi aktivis Wadas yang pernah menggunakan akun Twitter Wadas_Melawan juga dikabarkan turut ditangguhkan.

Saat ini, Wirya menyebut memang belum ada kejelasan tentang alasan penangguhan akun-akun tersebut. Namun, kata dia, isu ini tetap perlu disikapi serius mengingat adanya tren serangan dan intimidasi digital terhadap aktivis dan pembela HAM.

Untuk itu, Amnesty mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melindungi kebebasan berekspresi. “Dengan memastikan warga dapat mengungkapkan pendapatnya secara damai, termasuk di dunia maya,” kata Wirya.

Tak hanya penangguhan akun @Wadas_Melawan ini saja yang disorot Amnesty. Sebelumnya, pada 9 Februari, polisi juga menjadikan tiga warga Wadas sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE berkaitan dengan akun @Wadas_Melawan yang telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Tak hanya itu, Akun Instagram LBH Yogyakarta, yang menjadi pendamping hukum bagi sebagian warga Wadas, juga diduga sempat diretas pada 8 Februari. Sementara diskusi yang diadakan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) tentang Wadas pada tanggal 12 Februari juga diduga sempat diretas.

0 Komentar