Deretan Jabatan Penting Luhut Pandjaitan, Ada yang Masih Aktif atau yang Sudah Dilaksanakan

Deretan Jabatan Penting Luhut Pandjaitan, Ada yang Masih Aktif atau yang Sudah Dilaksanakan
Luhut Pandjaitan
0 Komentar

Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Luhut juga ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Tim ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut bertugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Ketua Tim Gernas BBI

Luhut juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pembentukan tim ini tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021.

Baca Juga:Bandara Ngurah Rai Tambah Daftar Rute Penerbangan Internasional Reguler, Rute Perth-Bali Dilayani Maskapai JetstarSetelah 40 Tahun: Berikut Rute dan Waktu, Keberangkatan dan Kedatangan Kereta dari dan ke Garut

Mantan Dubes RI untuk Singapura mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021. Tim ini dibentuk untuk memastikan keberpihakan kepada produk lokal.

Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut turut ditunjuk sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Luhut memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat.

Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Baru-baru ini, Luhut turut ditunjuk menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Kepala KSP

Selain berbagai jabatan yang masih aktif di atas, Luhut juga sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP). Ia dilantik pada 31 Desember 2014 lalu.

Luhut mengatakan banyak tantangan dan dirinya akan berperan banyak membantu presiden. Ia yakin tugasnya tak akan berbenturan dengan menteri sekretaris negara, sekretaris kabinet (Seskab) atau kementerian/lembaga lainnya.

Baca Juga:2 Jam Mewah Rp77 Miliar, Kuasa Hukum Tony Sutrisno: Pak Tony Berpikir Belinya di Jakarta, maka Terima pun di JakartaKorea Open 2022 di Nomor Ganda Campuran, Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari Kalah di Semifinal

“Tidak ada tumpang tindih. Banyak persoalan negeri ini yang harus diselesaikan bersama,” kata Luhut ketika itu.

0 Komentar