Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani: UU TPKS Dinilai Jadi Terobosan Penyusunan Produk Hukum yang Progresif

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani: UU TPKS Dinilai Jadi Terobosan Penyusunan Produk Hukum yang Progresif
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani (Dok.KSP)
0 Komentar

DEPUTI V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan menjadi undang-undang merupakan terobosan penyusunan produk hukum yang progresif dan non-partisan.

“Model pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan koordinasi intensif dengan DPR yang didorong oleh Gugus Tugas adalah ‘best practice’ yang dapat diterapkan untuk proses pembentukan produk hukum lainnya,” kata Jaleswari di Jakarta, Selasa 12 April.

DPR resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-19 pada Selasa (12/4) setelah enam tahun dibahas.

Baca Juga:Kunker di Cirebon dan Brebes, Presiden Jokowi Akan Bagikan Bansos Hingga Resmikan InfrastrukturUkraina Pro Barat Tuding Rusia Lakukan Kejahatan Perang, Vladimir Putin Bongkar Perbuatan Kejam AS di Suriah

“Jalan panjang pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS berhasil ditempuh berkat kolaborasi bersama seluruh elemen bangsa, mulai dari legislatif, pemerintah, lembaga negara lainnya, masyarakat sipil, akademisi, bahkan yudikatif, yang keseluruhannya berikhtiar untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kekerasan seksual,” ungkap Jaleswari.

Pemerintah, menurut Jaleswari, juga mengucapkan terima kasih kepada DPR dan unsur masyarakat sipil yang telah menginisiasi dan turut mendorong percepatan pembentukan RUU TPKS.

“Sehingga disahkan pada hari ini, juga atas kerja kolektif dan kolaboratif dari seluruh mitra strategis yang turut terlibat,” ungkap Jaleswari.

Menurut Jaleswari, proses pembentukan RUU TPKS yang semula bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah bergulir sejak 2016 dan telah dilakukan percepatan di tahun 2021 melalui Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS yang terdiri dari unsur lintas kementerian/lembaga.

Diketahui terdapat 8 fraksi di DPR yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PPP yang menyetujui pengesahan RUU TPKS.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna karena menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

UU TPKS terdiri dari 8 bab dan 93 pasal dan memasukkan 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; kekerasan seksual berbasis elektronik; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; dan perbudakan seksual.

Baca Juga:Apa Sebabnya Seseorang Bisa Kehilangan Kewarganegaraannya? Ini Penjelasan Gamblang Kemenkum HAMDPR Sahkan UU TPKS, Korban Kekerasan Seksual Dapat Hak Perlindungan Hingga Dana Pemulihan

Aturan tersebut juga mengakomodasi masukan koalisi masyarakat sipil seperti memasukkan mekanisme “victim trust fund” atau dana bantuan korban.

0 Komentar