Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kota Batu, Pelaku Gunakan Bahan Peledak Berdaya Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan ke
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024). [Dok.Antara]
0 Komentar

Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Polri menangkap terduga tindak pidana terorisme HOK (19 tahun) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru, Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu malam, 31 Juli 2024.

“Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Kamis, 1 Agustus 2024.

Menurut Truno, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. Terduga pelaku menggunakan bahan peledak berdaya tinggi. Namun Truno tidak menjabarkan jenis peledak apa yang hendak digunakan.

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Ia mengatakan HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan organisasil Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).  Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Densus 88 juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada  Kamis, 1 Agustus 2024. Densus 88 bekerja sama dengan tim dari laboratorium forensik dan penjinak bom (Jibom) Polda Jawa Timur untuk melakukan penyisiran di rumah pelaku.

“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun, baru jalan 1,5 tahun,” ujar Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak  berdaya ledak tinggi,  ketapel, dan 1 toples berisi gotri. Trunoyudo mengatakan terduga pelaku   akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)

0 Komentar