Denny Indrayana Gugat Bali Almas Tsaqibbirru: Modus Pembungkaman Atas Kebebasan Berpendapat

Denny Indrayana
Denny Indrayana
0 Komentar

“Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi,” sambungnya.

Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor: 4/Pdt.G/2024 PN Bjb. Berikut petitum gugatan Almas terhadap Denny Indrayana:

  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan yang menyatakan melalui Media Online. Perbuatan Tergugat diatas yang menyatakan Penggugat bagian dari kejahatan terorganisir dan terencana adalah tuduhan tidak berdasar, berniat jahat untuk memalukan dan mencemarkan nama baik Penggugat yang merugikan Penggugat secara materiil dan immaterial maka atas Pernyataan Tergugat tersebut tidak pernah menyertakan data, fakta ataupun bukti atas pernyataan yang menjadi tuduhan, tidak ada dasar hukum dan atau dasar Putusan Hukum yang berkekuatan hukum tetap atas Pernyataan yang menjadi tuduhan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan akibat perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat mengakibatkan Penggugat mengalami Kerugian Penggugat secara Materiil adalah membayar Jasa lawyer Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diperoleh dengan cara berhutang dari orang tuanya Penggugat dan Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah);
  • Menghukum akibat perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat mengakibatkan Penggugat mengalami Kerugian Penggugat secara Materiil adalah membayar Jasa lawyer Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diperoleh dengan cara berhutang dari orang tuanya Penggugat dan Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan permintaan maaf dan mencabut Pernyataannya diatas kepada Penggugat melalui lima (5) media arus utama skala Nasional secara terbuka.
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika hingga Tergugat membayar seluruh kerugian Penggugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.
0 Komentar