Denny Indrayana Gugat Bali Almas Tsaqibbirru: Modus Pembungkaman Atas Kebebasan Berpendapat

Denny Indrayana
Denny Indrayana
0 Komentar

ALMAS Tsaqibbirru melayangkan gugatan melawan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjar, Kalimantan Selatan. Dia menggugat Denny atas perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi sebesar setengah triliun rupiah.

Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny Indrayana dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar rupiah. Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail “Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK”, tulisan dalam Gatra.com dengan judul “Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana”, dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul “Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia”.

Denny Indrayana mengatakan dirinya akan menggugat balik Almas. “Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Bonyamin Saiman,” kata Denny dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/2).

Baca Juga:KPK Lidik Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta CarakaJokowi Sebut Mahfud MD Menko Polhukam Terlama Selama 2 Periode di Kabinetnya

Denny mengaku telah mendapatkan salinan gugatan dan panggilan untuk sidang. Gugatan ini disebut dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Denny mengaku telah mendapatkan salinan gugatan dan panggilan untuk sidang. Gugatan ini disebut dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

“Hari ini, saya mendapatkan salinan gugatannya dan panggilan untuk bersidang di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024,” tuturnya.

Denny menyebut akan menghadapi dan melakukan perlawanan dengan menggugat balik Almas. Sebab menurutnya, sejak awal banyak pihak yang menyoal permohonan Almas terkait pencalonan cawapres ke MK.

“Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik. Sedari awal memang saya, dan sebenarnya banyak pihak, menyoal permohonan Almas yang menjadi pintu masuk Gibran Jokowi menjadi cawapres,” ujarnya.

Disebutkan dalam permohonannya, Almas mempermasalahkan ucapan Denny dalam beberapa kesempatan mengenai putusan syarat usia capres-cawapres di MK. Salah satunya terkait pernyataan indikasi adanya kejahatan yang terorganisir.

“Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaan media massa termasuk investigas Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” ujar Denny.

0 Komentar