Daging Babi, dari Kaesang Pangarep Engga Sengaja Makan bikin Ngangenin hingga Vaksin AstraZeneca Dibolehkan MUI

Daging Babi, dari Kaesang Pangarep Engga Sengaja Makan bikin Ngangenin hingga Vaksin AstraZeneca Dibolehkan MUI
BABI.* /PIXABAY
0 Komentar

BERITA-Nama Kaesang Pangarep akhir-akhir ini begitu banyak diberitakan di mana-mana, membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu menjadi sorotan publik.

Hal tersebut berkaitan dengan kandasnya hubungan pemilik Sang Pisang itu dengan sang mantan kekasih hati, Felicia Tissue, yang telah setia menemaninya selama lima tahun ke belakang.

Baca: Video Nadya Arifta Berjoget Geboy dengan Seorang Pria, Warganet: Eakkkk Calon Menantu Presiden, Panggil Kahiyang Tolong Rukiah Kaesang

Baca Juga:21 Maret, Asteroid Lebar 1 Kilometer Tinggi 3 Kali Menara Eiffel Lintasi Bumi Jalur Berubah Bisa KiamatHotel Milik Cynthiara Alona Tarif Rp400 Ribu hingga Rp 1 Juta, Fakta PSK Dibawah Umur

Nah, selain persoalan asmara, kini publik kembali digemparkan dengan sebuah fakta mengejutkan bahwa rupanya Kaesang pernah makan daging babi!

Menurut apa yang tertulis dalam blog pribadinya, itu terjadi dikarenakan ia sama sekali tak sengaja.

“Gue tanya sama abangnya yang jual dan abangnya ngomong itu daging babi. Asu dah, pertama kali di Singapore gini udah bikin dosa. Udah dosa gue banyak banget lagi di Indonesia, ini malah ditambah lagi gara-gara makan daging babi. Tapi enak banget sih sebenernya dagingnya, bikin ngangenin,” tulis kisahnya dalam blog pribadinya yang bertajuk “Diary Anak Kampung”.

https://twitter.com/kaesangp/status/308943231293468672?s=20

Majelis Ulama Indonesia membolehkan penggunaan vaksin buatan AstraZeneca produksi Korea Selatan yang mengandung babi karena alasan kedaruratan. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa mengatakan vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Andong Korea Selatan hukumnya memang haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. “Kendati demikian, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” katanya dalam keterangan pers virtual pada Jumat (19/3/2021).

Pertama, terdapat kondisi kebutuhan yang mendesak atau memenuhi kondisi kedudukan darurat syar’i. Kedua, adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya terkait bahaya dan risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi.

Baca: 123 Loyalis Partai Komunis China Ditempatkan di Pfizer dan AstraZeneca dalam Pengembangan Vaksin Covid-19

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 sebagai ikhtiar mewujudkan herd immunity atau kekebalan komunitas. 

Baca Juga:Jangan Obral Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media SosialMenhub Tidak Larang Mudik, Satgas Covid-19: Sabar, Perlu Pertimbangan

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, sesuai dengan penjelasan sesuai rapat komisi fatwa. Kelima, sambung Asrorun, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global.

0 Komentar