Cyberity Investigasi Gabungan Dalami Polemik Situs Sirekap KPU: Temukan Server Cloud Berada di RRC, Perancis, dan Singapura

Cyberity Investigasi Gabungan Dalami Polemik Situs Sirekap KPU: Temukan Server Cloud Berada di RRC, Perancis, dan Singapura
Aplikasi Sirekap Pemilu (Instagram @transtv_corp)
0 Komentar

KOMUNITAS keamanan siber dan perlindungan data, Cyberity, melakukan investigasi gabungan untuk mendalami polemik soal situs Sirekap yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Belakangan situs Sirekap melakukan kesalahan terhadap input data di 2.325 suara dari TPS.

Ketua Cyberity, Arif Kurniawan, mengatakan komunitasnya menemukan bahwa sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di Republik Rakyat Cina atau RRC, Perancis, dan Singapura. Dia menyebut penyedia internet yang digunakan di situs tersebut berasal dari ISP Alibaba.

“Posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas berada dan diatur di luar negeri, tepatnya di RRC,” kata Arif dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca Juga:Angkat Kartu Merah Pegang Payung Kenakan Busana Hitam Sumarsih Tuntut Keadilan di Aksi Kamisan, Komentar Darwis Triadi: Wes tooo, Pemilu wes Rampung buKomisi Pengawas Persaingan Usaha Temukan Harga Beras, Gula dan Cabai Berada di Atas HET

Oleh karena itu, Arif menilai pada dua situs tersebut terdapat celah kerawanan siber. Dia menyayangkan ketidakstabilan aplikasi Sirekap terjadi di masa krusial, terutama saat pemilihan umum atau Pemilu.

“Ketidakstabilan aplikasi Sirekap, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya,” kata Arif.

Berdasarkan temuan tersebut, Arif bersama lembaganya menyatakan kejanggalan pada sistem IT KPU sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Menurut dia, masalah ini terkesan dibiarkan, sehingga memicu kegaduhan di masyarakat.

“Hingga saat ini KPU belum menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan IT-nya,” kata Arif.

Selain itu, Arif juga mengutip Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PSTE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau PDP. Berdasarkan aturan tersebut, Arif menilai data Pemilu seharusnya diatur dan berada di Indonesia.

“Untuk mendukung Pemilu 2024 jujur, transparan dan adil, kami meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Arif.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan siapa saja untuk mengaudit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk penghitungan suara pada Pemilu 2024.

0 Komentar