China Dukung Keputusan ICJ: Aktivitas Permukiman Israel di Wilayah Palestina Langgar Hukum Internasional

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning kepada media di Beijing pada Selasa (28/5). (ANTARA/Desca L
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning kepada media di Beijing pada Selasa (28/5). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
0 Komentar

CHINA mendukung keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) yang menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

“Pendapat nasihat Mahkamah Internasional mengenai kasus pendudukan wilayah Palestina merupakan sebuah tonggak penting. Pendapat ini menanggapi kekhawatiran dan harapan masyarakat internasional dan memperjelas bahwa Israel terus memaksa hadir di wilayah Palestina,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing, China pada Senin.

Pada 19 Juli 2024, dalam persidangan ICJ yang digelar di Den Haag, Hakim ketua Nawaf Salam mengatakan bahwa berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB, ICJ mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan advisory opinion mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan. Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.

“Pendudukan Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan Israel wajib untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina secepat mungkin,” tambah Mao Ning.

Sebagai negara besar, Mao Ning menyebut, China secara aktif berpartisipasi dalam proses persidangan, menyampaikan pernyataan tertulis, ikut serta dalam dengar pendapat publik dan memberikan penjelasan lengkap mengenai posisi China mengenai isu-isu utama terkait hukum internasional.

“Tindakan-tindakan tersebut telah sepenuhnya tercermin dalam advisory opinion. Kami akan terus memainkan peran konstruktif dalam urusan yang berkaitan dengan hukum internasional dan mengambil tindakan nyata untuk menegakkan keadilan dan mendorong kemajuan supremasi hukum internasional,” ungkap Mao Ning.

Mao Ning juga menyampaikan posisi China dalam permasalahan Palestina selalu konsisten dan jelas.

“China selalu berpihak pada perdamaian dan keadilan, kepada aspirasi bersama sebagian besar negara di dunia maupun kemanusiaan/ Kami harap komunitas internasional akan mengikuti advisory opinion ICJ dan bekerja tanpa henti untuk penyelesaian masalah Palestina hingga realisasi perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah,” tambah Mao Ning.

Sedangkan terkait dialog rekonsiliasi dua faksi di Palestina yaitu Hamas dan Fatah yang direncanakan berlangsung di Beijing pada 20-21 Juli 2024, Mao Ning hanya menyebut China mendukung upaya rekonsiliasi tersebut.

0 Komentar