Adanya studi yang dilakukan terkait kebijakan ekspor pasir laut, Celios memberikan rekomendasi kepada pemerintah, untuk mengatasi permasalahan kerusakan lingkungan akibat tambang pasir laut.
Rekomendasi itu yakni mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 serta aturan turunannya guna melindungi ekosistem pesisir dan kesejahteraan nelayan lokal. Lalu menghentikan seluruh proses penerbitan izin penambangan pasir laut baik untuk domestik dan ekspor.
Celios juga mendorong potensi ekonomi restoratif di pesisir yang selaras dengan perlindungan lingkungan hidup seperti pengolahan produk perikanan bernilai tambah, budidaya rumput laut, dan ekowisata berbasis pesisir. Kemudian meminta pemerintah menyusun program restorasi ekosistem laut yang rusak akibat pencemaran air, penebangan hutan mangrove, rusaknya terumbu karang, dan reklamasi pantai. (*)