Cegah Logo Halal Jadi Polemik, Pimpinan DPR Minta Komisi VIII Monitoring Secara Intensif

Cegah Logo Halal Jadi Polemik, Pimpinan DPR Minta Komisi VIII Monitoring Secara Intensif
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Ist
0 Komentar

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons perbedaan persepsi terkait logo halal baru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Secara bertahap logo baru dari Kemenag itu akan menggantikan label halal MUI di kemasan sebuah produk.

Label Halal keluaran Kemenag dikritisi sejumlah pihak lantaran kaligrafi Arabnya yang sulit dikenali dan mirip gunungan wayang. Serta warnanya yang disebut tak mewakili nilai keislaman.

Dasco mengatakan, persoalan logo baru Halal bukan saja terletak pada tulisan namun juga perpindahan kewenangan.

Baca Juga:Kudeta Buyut Urang di Kasultanan CirebonDiprakrasai Arya Kuningan Berbendera Merah, Invansi Cirebon ke Indramayu

“Ini kan bukan cuma soal label juga kewenangan yang berpindah dari MUI mensertifikasi halal jadi di Kementerian Agama,” ujar Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Maret.

Karena itu, Dasco meminta Kemenag menyosialisasikan logo baru agar tak muncul kebingungan ditengah masyarakat.

“Tentunya kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengkomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait untuk kemudian melakukan juga sosialisasi kepada masyarakat. Supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu,” katanya.

Selain itu, kata Dasco, pimpinan DPR juga meminta Komisi VIII DPR yang membidangi urusan agama untuk mengawasi perubahan logo baru halal itu untuk menghindari persepsi-persepsi lain yang berkembang.

“Kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif,” pungkasnya.

penerbitan logo halal tersebut merupakan amanat dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana kewajiban BPJPH itu membuat logo halal yang berlaku secara nasional.

Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda, menurut Ace, tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya.

Baca Juga:Densus 88 Tembak Teroris dokter Sunardi di Sukoharjo, Begini Tanggapan GP AnsorJokowi Kemah di IKN Nusantara, Istana: Tak Ada Makanan Khusus yang Disediakan, Paling Indomie

“Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu ya mengandung kata halal dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu,” ujar Ace kepada wartawan, Minggu, 13 Maret.

Sepengetahuan politikus Golkar itu, jenis tulisan halal pada logo baru itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi.

“Soal memaknainya ya tergantung cara kita memandangnya. Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita,” jelasnya. (*)

0 Komentar