Catatan Kesaksian Bharada E dari Pengacara Lama hingga Deolipa Yumara

Catatan Kesaksian Bharada E dari Pengacara Lama hingga Deolipa Yumara
Kedatangan Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir J /Antara/
0 Komentar

Pengacara Bantah Skenario Besar

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga membantah spekulasi adanya skenario besar. Dia memastikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi.

“Sehingga seakan-akan terjadi sebuah skenario besar untuk menutup-nutupi, sepanjang pengetahuan kami itu sama sekali nggak ada,” ujar Andreas.

Andreas menyesalkan munculnya informasi yang menyudutkan Bharada E. Informasi tersebut menghakimi kliennya, apalagi disampaikan oleh pihak yang disebutnya tidak berkompeten.

Baca Juga:Menko Perekonomian Puji Besarnya Peran Kyai Terhadap Pembangunan NasionalTempat Khusus Ferdy Sambo: Ruang Tahanan Provost Brimob, Belakang Rutan Para Tersangka Tindak Pidana Terorisme

“Kasus ini sebenarnya berasal dari pemberitaan-pemberitaan yang tidak pada tempatnya kalau buat kami. Yang sudah sangat menghakimi yang terlalu dini. Dan juga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten,” papar Andreas di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (2/8).

Insiden Penembakan Satu Lawan Satu

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga heran sebab kliennya dijerat pasal ‘turut serta’ dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dari informasi yang disampaikan Bharada E ke dirinya, peristiwa tersebut dilakukan sendiri.

“Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karena kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu. Jadi kalau misalnya kita bicara pasal 55, berarti itu ada penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia dan memiliki niat yang sama,” jelasnya.

Andreas juga bingung terkait pasal 56 yang turut dijeratkan kepada Bharada E. Dia kembali menegaskan bahwa peristiwa baku tembak itu murni satu lawan satu.

“Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana. Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama. Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1,” ujar Andreas.

Bharada E Tak Siap Ditahan

Masih kata Andreas, kliennya Bharada E mengaku tidak siap ditahan, meskipun dalam keadaan sehat.

“Ya nggak pernah adalah orang yang siap untuk ditahan. Kira-kira seperti itu. Fisiknya oke, sehat,” kata pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, Jumat (5/8).

Baca Juga:Mengungkap Bukti Perjalanan Gunakan Pesawat Terbang Ferdy Sambo dari Yogyakarta Menuju Jakarta Sehari Sebelum Baku TembakSatu Minibus Tertabrak Kereta Api Argo Chirebon di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Antara Stasiun Waruduwur ke Stasiun Babakan, 4 Tewas

Andreas mengatakan dirinya sempat menanyakan mental Bharada E. Dia menyebut kondisi mental Bharada E tidak siap untuk ditahan.

0 Komentar