Catatan Kesaksian Bharada E dari Pengacara Lama hingga Deolipa Yumara

Catatan Kesaksian Bharada E dari Pengacara Lama hingga Deolipa Yumara
Kedatangan Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir J /Antara/
0 Komentar

KESAKSIAN Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berubah-ubah seiring terus berkembangnya kasus tewasnya Brigadir J. Kesaksian Bharada E itu terekam dalam pernyataan pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga yang belakangan mengundurkan diri.

Berikut catatan kesaksian Bharada E yang disampaikan pengacaranya:

Bharada E Klaim Lindungi Diri

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan penembakan yang dilakukan kliennya untuk melindungi diri. Andreas menyayangkan informasi yang berkembang dan membuat kliennya seakan dihakimi.

“Banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga klien kami sudah seperti dihakimi. Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu,” papar Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8).

Baca Juga:Menko Perekonomian Puji Besarnya Peran Kyai Terhadap Pembangunan NasionalTempat Khusus Ferdy Sambo: Ruang Tahanan Provost Brimob, Belakang Rutan Para Tersangka Tindak Pidana Terorisme

Andreas mengatakan, Bharada E melindungi istri Irjen Ferdy Sambo yang diduga mendapat pelecehan seksual. Kata dia, dalam peristiwa itu, tembak-menembak tidak dapat dihindari.

“Dan tidak ada yang mulia menyelamatkan nyawa orang, dan selamatkan nyawa dia sendiri. Pilihannya hanya satu kok, yang katakanlah dalam proses tembak menembak cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu, either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat, dan faktanya terjadi juga pelecehan seksual. Terus kita mau hakimi yang selamatkan ini gitu?” ujarnya.

Bharada E Minta Perlindungan LPSK

Bharada E juga sempat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan ke LPSK ini dilakukan sebagai upaya pencegahan.

“Sifatnya preventif, kalau masalah ancaman secara langsung mungkin masih kami bicarakan. Sifatnya nggak semua hal bisa diungkapkan ke media karena ranah keselamatan jiwa,” papar pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga, di kantor LPSK, Senin (1/8).

Pihaknya tidak menginginkan sesuatu hal buruk terjadi. Apalagi proses hukum ini akan berjalan panjang.

“Kami hanya bisa berikan statement ini langkah preventif. Jangan sampai ada hal tak diinginkan. Karena kan ini mencakup juga sebuah institusi besar, sebuah proses hukum yang panjang,” sambungnya.

0 Komentar