Catatan Kecil Rohadi dari LP Sukamiskin

Catatan Kecil Rohadi dari LP Sukamiskin
Rohadi, Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (IST)
0 Komentar

Dengan turunnya penugasan ini, Ifa Sudewi tidak lagi diberikan tugas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Pak Ketua, Lilik Mulyadi. Ia hanya diminta untuk menuntaskan persidangan perkara Saipul Jamil. Nah, dalam rangka penuntasan perkara inilah, pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia, terlihat beberapa kali keluar masuk ke ruangan Ifa Sudewi. Bagi Bertha, nampaknya perkara Saipul Jamil ini merupakan ajang taruhan untuk nama besarnya sebagai pengacara di kemudian hari. Wajar saja kalau hal seperti itu terjadi. Sebab, beberapa pengacara memang menganggap bahwa dengan menjadi penasihat hukum atau pengacara seorang artis, media pasti akan sering meliputnya. Dengan begitu, ini bisa sekalian menjadi ajang ’Public Relations’ atau promosi kepada masyarakat Indonesia. Jika artis yang dibelanya bisa divonis seringan-ringannya, maka sang pengacara pun bisa menjadi ’pengacara selebritis’ yang hampir dipastikan akan banyak klien-klien artis selanjutnya. 

Untuk mendapatkan pekerjaan sebagai pengacaranya Saipul Jamil, cara yang ditempuh oleh Bertha tergolong tidak wajar. Di antaranya adalah dengan membawa serta anaknya, yang merupakan hakim di salah satu pengadilan negeri provinsi Sulawesi Selatan, saat bertemu dengan pihak keluarga terdakwa Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Dia juga menyebutkan dirinya adalah istri dari Karel Tuppu, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Isyarat yang ingin disampaikan Bertha kepada keluarga Saipul Jamil kira-kira seperti ini, “Saya ini keluarga hakim lho. Jadi jangan takut. Saya bisa mengupayakan vonis seringan-ringannya, bahkan kalau bisa bebas murni. Saya kan dekat dengan hakim-hakim.” 

Secara kode etik, sebenarnya tidak dibenarkan sama sekali seorang hakim walaupun ini putra atau putri dari si pengacara bertemu dengan klien sang pengacara. Inilah yang membuat Bertha terkesan membabi-buta dalam menangani perkara Saipul Jamil. Indikasinya, misalnya, bisa dilihat dari permintaan kepada saya. “Dik Rohadi, bagaimana caranya agar Saipul Jamil ini lebaran Idul Fitri bisa di rumah?” pinta Bertha. Saya diam. Tidak langsung menjawab. Saya berpikir dalam hati, sidang perkara Saipul Jamil pertama kali digelar sekitar pertengahan bulan April 2016. Sementara Hari Raya Idul Fitri tahun itu jatuh di tanggal 6 Juli 2016. Dengan proses sidang yang memakan waktu kurang lebih antara 3 (tiga) hingga 5 (lima) bulan. Jika Bertha menginginkan Saipul Jamil bisa berlebaran di rumahnya, berarti ini isyarat agar Saipul Jamil bisa divonis bebas murni. 

0 Komentar