Catatan Kecil Rohadi dari LP Sukamiskin

Catatan Kecil Rohadi dari LP Sukamiskin
Rohadi, Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (IST)
0 Komentar

“Butuh berapa bus, Teh?” tanya saya kepada Rina. “Paling nggak, itu butuh 2 bus, Kang Rohadi,” pinta Rina. Akhirnya saya pesan 2 bus wisata ke agen travel langganan saya untuk melayani rombongan keluarga besar Pengadilan Negeri Jakarta Utara setibanya mereka di bandara Yogya nanti, hingga keesokan harinya mereka kembali ke Jakarta melalui bandara Solo. 

Saya harus mengeluarkan uang kembali untuk menyewa 2 bus itu seharga Rp 16 juta selama 2 hari melayani rombongan. Plus, uang sebesar Rp 2 juta untuk menyewa 1 bus pariwisata ’Jaya Prima’ di Jakarta, lewat salah seorang pengurusnya, Bapak Catatan kecil ROHADI Di LP Sukamiskin 52 Defi, khusus untuk mendrop rombongan keluarga besar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini dari kantor ke Bandara Soekarno-Hatta. 

Saya sendiri, juga Hakim Dasma, tidak ikut berangkat jalan-jalan. Kenapa? Menurut cerita Hakim Dasma kepada saya, beberapa hari sebelum keberangkatan, Joseph V. Rahantoknam, SH., Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertanya kepada Hakim Ifa Sudewi dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia rekreasi. “Bu, kalau terjadi kekurangan dana saat jalan-jalan nanti, kami harus mintanya kepada siapa,’ tanya sang Humas, yang biasa kami panggil Pak John. “Minta saja ke Terdakwa Satu, Dasma, dan Terdakwa Dua, Rohadi,” jawab Ifa Sudewi singkat. 

Baca Juga:Rohadi Minta Keadilan dari Balik Jeruji BesiKomisi VIII: Majalengka Lebih Ideal Jadi Embarkasi Haji

Terdakwa?. Mendengar cerita itu, saya merasa sakit hati sekali. Kok tega-teganya saya disebut sebagai Terdakwa oleh Hakim Ifa Sudewi. Padahal, apa kurangnya bantuan dan pengorbanan saya buat kantor ini dan teman-teman di kantor ini, saya membatin. 

Akhirnya, kami berdua saya dan Hakim Dasma sepakat untuk tidak berangkat ke Solo begitu mendengar omongan dari Ifa Sudewi yang seperti itu. Dan saya tidak tahu siapa yang menggunakan tiket kami berdua : apakah digunakan oleh orang lain, di refund, atau hangus begitu saja. Dalam perjalanan selanjutnya, Hakim Ifa Sudewi mendapat kabar bahwa ia akan dipindah-tugaskan ke Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi Ketua Pengadilan Negeri di sana. Hakim Dasma juga ikut dipindah tugaskan di kabupaten tetangga Surabaya itu, sebagai Hakim. 

0 Komentar