Catat Aturannya! Perjalanan Domestik Tanpa Syarat PCR-Antigen Berlaku Hari Ini

Catat Aturannya! Perjalanan Domestik Tanpa Syarat PCR-Antigen Berlaku Hari Ini
Ilustrasi
0 Komentar

COVID-19 Suharyanto resmi menghapus tes PCR atau swab antigen sebagai syarat perjalanan domestik atau dalam negeri. Namun, penghapusan syarat ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 minimal dua dosis. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan per tanggal 8 Maret 2022.

“PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” kata Suharyanto dikutip dalam SE, Selasa, 8 Maret. 

Sementara itu, syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen masih berlaku bagi masyarakat yang masih menjalani vaksinasi COVID-19 dosis pertama. 

Baca Juga:PCR-Antigen Jadi Syarat Perjalanan Domestik Resmi Dihapus, PHRI NTT Yakin Hunian Segera MelonjakLuhut Pandjaitan Tegaskan Tes PCR Naik Pesawat sampai Bus Dihapus, Warganet: Berubah Lagi saat Mudik Lebaran?

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” ucap Suharyanto.

Lalu, pada pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19, mereka juga wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid pun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Selanjutnya, anak usia di bawah 6 tahun tak wajib melakukan tes COVID-19.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya. (*)

0 Komentar