Caleg DPRD Rudapaksa Wanita di Mobil Dinas Kabupaten Gowa

Caleg DPRD Rudapaksa Wanita di Mobil Dinas Kabupaten Gowa
Putra pejabat yang merupakan salah seorang tersangka rudapaksa wanita di mobil dinas Kabupaten Gowa, merupakan seorang calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Ia diperiksa oleh polisi dari Polres Gowa, Senin 4 Maret 2024. (IST)
0 Komentar

PUTRA pejabat yang menjadi tersangka kasus rudapaksa wanita di mobil dinas Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, merupakan seorang calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Dari foto yang diterima, caleg tersebut bertarung memperebutkan suara untuk DPRD Kabupaten Gowa, nomor urut 2 daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Ihwal tersebut diungkapkan Ketua DPD Perindo Kabupaten Gowa, Makmur Mangung saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (4/3/2024). “Iya betul ada caleg bernama Muh Yusuf di Somba Opu,” ujarnya.

Baca Juga:Kapolda Jawa Timur: 10 Anggota Polisi Luka Ringan Akibat Ledakan di Markas Detasemen Gegana Satuan BrimobGunung Merapi: 7 Kali Awan Panas Guguran Beruntun

Makmur mengetahui keterlibatan calegnya itu setelah membaca berita yang tersebar di sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp. “Iya ada saya baca di grup,” ungkapnya.

Makmur menegaskan, yang bersangkutan bukanlah pengurus Partai Perindo. Ia memastikan akan bertindak tegas menjatuhkan sanksi sesuai AD/ ART partai jika yang bersangkutan terdaftar di dalam struktur kepengurusan partai.

“Bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi sesuai AD/ ART partai,” tandasnya.

Sebelumnya, seusai memeriksa tiga pemuda pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita termasuk dua putra pejabat di mobil dinas, polisi kembali menangkap satu pelaku lain. Keempat pelaku pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain UC (24), MR (24), dan MQ (21), penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, juga menangkap AR (25) dan menetapkannya sebagai tersangka karena diduga turut serta membantu menjemput korban.

Empat tersangka ini memiliki peran berbeda. UC menjemput dan melakukan rudapaksa terhadap korban, AR turut serta membantu menjemput korban, sedangkan MR dan MQ ditetapkan tersangka karena diduga menyekap dan berusaha memperkosa korban di dalam mobil dinas.

Hingga kini Unit PPA Satreskrim Polres Gowa pun masih mendalami AR sebagai tersangka baru karena mengakui telah membantu UC untuk berkomunikasi dan menjemput korban di Makassar.

Baca Juga:Publikasi Kebocoran Penyadapan Rahasia Soal Ukraina, Rusia Panggil Dubes Jerman untuk MoskowSitus Kemenko Diduga Diretas Promosi Judi Slot

Dalam kasus ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa dua orang saksi dan terus mendalami kasus rudapaksa terhadap korban MT (26) dan mengamankan mobil dinas yang digunakan oleh keempat tersangka sebagai barang bukti.

0 Komentar