Butuh 3 Tahun, Apa Ambisi Indonesia Jadi Anggota Organization for Economic Cooperation and Development?

Kepala Kampus Politeknik LP3I Cirebon Aris Armunanto SE., Ak., MM,.
Kepala Kampus Politeknik LP3I Cirebon Aris Armunanto SE., Ak., MM,.
0 Komentar

Ada beberapa kebijakan yang menyangkut ketentuan deforestasi, moratorium pembangkit listrik energi fosil, penanganan kebakaran hutan dan gambut, hukum lingkungan, hingga mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan alias folu net sink.

Bagaimana proses penerimaan anggota baru dalam OECD?

Dilansir dari situs resmi OECD, setiap negara melalui proses aksesi berbeda-beda dan dikaji secara independen.

Fase pertama dimulai dengan pembuatan Accession Roadmap (Peta Aksesi) yang menjabarkan secara detail semua syarat, ketentuan dan proses dari masing-masing aksesi.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Proses tersebut terdiri dari evaluasi yang ketat dan mendalam oleh lebih dari 20 komite teknis pada berbagai bidang kebijakan. Evaluasi tersebut menilai keselarasan negara kandidat dengan instrumen OECD yang relevan, dan mengevaluasi kebijakan dan praktiknya.

Sebagai bagian dari penilaian ini, perubahan terhadap undang-undang, kebijakan dan praktik negara-negara kandidat diperlukan agar negara calon anggota sejalan dengan standar dan praktik OECD, sehingga dapat menjadi katalis yang kuat untuk reformasi.

Tidak ada batas waktu untuk penyelesaian proses aksesi. Durasi waktu proses aksesi juga tergantung pada kecepatan negara kandidat memberikan informasi kepada komite dan menanggapi rekomendasi perubahan terhadap undang-undang, kebijakan, dan praktik yang relevan.

Di akhir evaluasi teknisnya, masing-masing komite akan memberikan “pendapat formal” kepada Dewan OECD.

Berdasarkan pendapat formal dan informasi relevan lainnya, Dewan akan mengambil keputusan akhir dan bulat mengenai apakah undangan akan dikirim kepada negara calon untuk menjadi anggota.

Perjanjian aksesi kemudian ditandatangani dan negara kandidat mengambil langkah-langkah domestik yang diperlukan untuk akhirnya menyerahkan instrumen aksesi pada Konvensi OECD kepada pihak penyimpan, yaitu pemerintah Prancis.

Pada tanggal penyetoran, negara kandidat secara resmi menjadi anggota OECD.

Apakah mensyaratkan normalisasi hubungan diplomatik Indonesia-Israel?

Seperti diketahui bahwa Israel menjadi salah satu anggota OECD. Lantas apakah menjalin hubungan diplomatik dengan Israel adalah salah satu syarat untuk menjadi anggota OECD ?

Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT

Menurut peneliti Hubungan Internasional Center for Strategic and International Studies (CSIS), Muhammad Habib mengatakan prasyarat keanggotaan OECD tidak sesederhana hanya membuka hubungan diplomatik dengan Israel.

0 Komentar