Bripka RR Ungkap Fakta Baru, Brigadir J Tidak Masuk Secara Paksa ke Kamar Putri Candrawathi

Bripka RR Ungkap Fakta Baru, Brigadir J Tidak Masuk Secara Paksa ke Kamar Putri Candrawathi
Erman Umar, pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo, tersangka pembunuhan Brigadir J memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022) malam.
0 Komentar

Erman menjelaskan kliennya menolak perintah atasannya itu karena tidak berani dan tidak kuat. Hingga kemudian diminta untuk memanggil Bharada E.

Erman mengatakan kliennya tidak terpikir akan ada penembakan Brigadir J terlebih dilakukan di rumah dinas. Pada saat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Ricky sempat berpikir ada peristiwa apa yang sebenarnya terjadi.

“Bripka Ricky dalam hati sempat bertanya apa benar mau ditembak, karena menurut dia pasti mau minta klarifikasi lagi. Kalau toh misalnya kejadian (ditembak, red.) apa mungkin terjadi di rumah dinas,” kata dia.

Baca Juga:Ubah Pernyataan, Peran Istri Bikin Bripka RR Bongkar Skenario Ferdy SamboBripka RR Ungkap Detik-detik Pembunuhan Brigadir J, Dialog Putri Candrawathi Ajak Rombongan ke TKP

Pada saat penembakan terjadi di TKP Rumah Dinas Duren Tiga, lanjutnya, Ricky tidak melihat secara langsung apakah Ferdy Sambo menembak. Alasannya, dia berdiri di belakang Bhadara E, dan tidak terlalu ingat berapa tembakan yang dilepaskan ke tubuh Brigadir J.

Pada saat Richard mulai menembak, Ricky disebut tengah menjawab panggilan lewat Handy Talkie (HT) yang masuk dari ajudan lain yang menanyakan ada kejadian apa.

Saat jeda menerima panggilan tersebut, Ricky tidak melihat wajah Brigadir J, karena posisi terhalang kulkas. Ketika selesai menjawab panggilan dan berbalik melihat ke arah Bharada E, didapati Ferdy Sambo menembak ke arah dinding.

“Jadi beberapa kali ditanya, Bripka Ricky tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Cuma melihat Pak Sambo tembak dinding, bisa saja apa yang terjadi sebelumnya,” katanya.

Menurut dia, apa yang disampaikan kliennya adalah peristiwa yang sebenarnya dilihat, didengar, dan disaksikan. Keterangan yang disampaikan pun telah diuji menggunakan uji kebohongan (poligraf).

Karena itu, Erman menilai Bripka Ricky Rizal tak layak menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Erman menyebut Ricky hanya korban dari skenario mantan atasannya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” kata dia. (*)

0 Komentar