Bocah Laki-laki Usia 8 Tahun Jadi Korban Perampokan Dimasukkan ke dalam Karung dan Dibuang ke Rumah Kosong

Bocah Laki-laki Usia 8 Tahun Jadi Korban Perampokan Dimasukkan ke dalam Karung dan Dibuang ke Rumah Kosong
Polisi memaparkan kasus perampokan yang dialami bocah 8 tahun di Deli Serdang. Foto: Polresta Deli Serdang
0 Komentar

SEORANG bocah laki-laki berusia 8 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban perampokan. Handphonenya dirampas dan dia dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke rumah kosong.

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso mengatakan, pelaku berinisial RH (37). Dia merupakan ayah dari teman bermainnya.Perampokan terjadi di sekitar rumah korban di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Minggu (10/7) pukul 11.30 WIB.

“Kejadian bermula saat korban bermain bersama dengan temannya di sekitar rumahnya, dengan membawa sebuah handphone merek Vivo,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (17/7).

Melihat korban memegang handphone, timbul niat pelaku untuk mengambilnya.

Baca Juga:Teroris KKB Tembak 12 Warga Sipil di Nduga dari Jarak 50 MeterTNI: Pembantaian 12 Warga di Nduga Diduga Dilakukan Teroris KKB Army Tabuni

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukkan korban ke dalam sebuah goni berukuran 10 Kg dan langsung mengambil handphonenya. Korban yang berada di dalam goni dicampakkan oleh pelaku RH ke dalam sebuah rumah kosong,” ucap Agus.

Pelaku sengaja memasukkan ke korban ke dalam karung agar tidak dikenali oleh korban.

“Namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihat lah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua, teman sepermainan korban,” ujar Agus.

Setelah korban dibuang ke rumah kosong, pelaku melarikan diri. Korban lalu menyelamatkan diri dan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Selanjutnya, orang tua korban melapor ke kantor Polresta Deli Serdang.

“Dan akhirnya pelaku diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijual karena tidak memiliki uang,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pelaku telah ditahan. Ia terancam penjara 9 tahun.

“Kita persangkakan Pasal 365 ayat (1) sub Pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Agus. (*)

0 Komentar