Bisakah Ferdy Sambo Bebas? Begini Pandangan Otto Hasibuan

Bisakah Ferdy Sambo Bebas? Begini Pandangan Otto Hasibuan
Seminar Nasional Kajian Hukum Legal Justice bertema ‘Bisakah Ferdy Sambo Bebas?’. Foto: Dok. Unkris
0 Komentar

PROSES penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka membuat kasus ini semakin terbuka. Banyaknya keterlibatan polisi yang mendapat perintah FS, serta maraknya isu yang beredar, membuat perhatian dari berbagai pihak untuk mengawal kasus ini.

Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa kondisi masyarakat Indonesia saat ini berada dalam situasi terjebak.

“Tentu saya punya pertimbangan tertentu kenapa saya belum berbicara sampai detik ini. Kalau kita bicara apakah Sambo bisa bebas? Saya jawab bisa kalau tidak terbukti dan tidak bisa bebas kalau terbukti. Selesai,” ujar Otto Hasibuan dalam Seminar Nasional Kajian Hukum – Legal Justice, bertajuk “Bisakah Ferdy Sambo Bebas?” di Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:Timsus Polri Periksa Putri CandrawathiKuwat Ma’ruf Bawa Pisau dari Magelang, Jadi Barang Bukti

Otto melihat masyarakat atau kalangan akademisi telah sampai situasi yang terjebak karena pemberitaan yang sedemikian rupa di media mengenai kasus ini. Membuatnya seolah telah sampai pada akhir kesimpulan perkara, padahal perkara itu sendiri masih terus berproses. Menurutnya, bisa saja fakta-fakta yang disampaikan saat ini berubah keesokan harinya.

Sejak awal pemberitaan mencuat dengan “skenario pertama” terjadi tembak-menembak antara polisi. Hal itu juga diyakini masyarakat sebagai suatu fakta yang terjadi. Namun ternyata kemudian muncul “skenario kedua” usai muncul fakta Bharada Richard Eilezer (RE) Bharada E bahwa dirinya diperintah oleh Sambo.

“Bayangkan, sebentar, sudah berubah menjadi skenario kedua. Dan kita percaya skenario kedua, skenario pertama yang tadinya kita percaya, kita lupakan,” kata dia.

Atas hal tersebut, muncul pertanyaan di benak Otto kemungkinan jika nanti muncul “skenario ketiga” baik pada waktu pemeriksaan atau di persidangan. Untuk itu, ia menyampaikan akan pentingnya tidak melakukan judgement sekarang ini sebelum adanya putusan pengadilan menyelesaikannya.

“Tetapi masyarakat Indonesia sudah sampai pada kesimpulan. Tidak ada lagi presumption of innocence. Kenapa? Mungkin karena kebencian kita kepada kejahatan yang terjadi, saya hanya bisa maklum. Tapi sebagai seorang akademisi, seorang lawyer, tidak boleh seperti itu. Kita harus berpikir kritis. Saya minta teman-teman untuk jangan dulu menyimpulkan apa yang terjadi, kita tunggu akhir dari ‘pertandingan’ ini nanti di pengadilan. Baru itulah keadilan yang akan kita lihat.”

0 Komentar