Biar Gak Bingung, Ini Langkah Mudah Melaporkan Tindak Pidana Modus Penipuan Pesan via WhatsApp ke Polisi

Biar Gak Bingung, Ini Langkah Mudah Melaporkan Tindak Pidana Modus Penipuan Pesan via WhatsApp ke Polisi
Ilustrasi
0 Komentar

Cara Melaporkan Penipuan Online Via WhatsApp 

Cara melaporkan nomor WhatsApp penipu bisa dilakukan dengan mudah dengan dua cara, yakni melalui aplikasi WhatsApp dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Lapor melalui WhatsApp

Saat mendapat atau menerima pesan WhatsApp penipuan, WhatsApp menyarankan Anda mengambil tangkapan layar penipuan tersebut terlebih dahulu sebagai bahan pelaporan ke aparat atau penegak hukum.

WhatsApp memberi Anda pilihan untuk melaporkan nomor tersebut secara langsung dari dalam chat dengan langkah sebagai berikut:

Baca Juga:BMKG Buka Suara Soal Semarang Kembali Diterjang BanjirPrabowo Subianto Unggah Surat Presiden Amerika Serikat, Joe Biden: Saya Menantikan Pengumuman Hasil Resminya

  1. Buka Chat
  2. Ketuk nama kontak untuk melihat profil mereka
  3. Gulir layar ke bawah lalu pilih Laporkan Kontak (report)
  4. Ketuk Laporkan untuk konfirmasi

Setelah dilaporkan, WhatsApp akan menerima pesan-pesan terbaru yang dikirim kepada Anda oleh pengguna atau grup yang telah dilaporkan serta informasi mengenai interaksi terbaru Anda dengan pengguna tersebut. Proses ini akan memakan waktu karena harus menunggu persetujuan dari pihak WhatsApp, karena pihak WhatsApp akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.

Melaporkan Nomor WhatsApp Penipu ke BRTI

Cara melaporkan nomor WhatsApp penipu selanjutnya adalah melaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar penipu bisa ditelusuri dan ditindak. Laporan dapat dilakukan melalui media sosial. Anda bisa mengunjungi akun Twitter BRTI di @aduanBRTI. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengaduan melalui laman layanan.kominfo.go.id yang telah disediakan.

Berikut alur pengaduan nomor yang diindikasi penipuan ke BRTI, merujuk laman resminya:

  1. Siapkan hasil rekaman percakapan atau foto (capture) pesan penipu. Sertakan pula nomor telepon seluler pemanggil dan pengirim pesan.
  2. Buka laman layanan.kominfo.go.id, lalu klik menu Aduan BRTI.
  3. Isi daftar laporan berupa identitas Anda selaku pelapor, yakni nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.
  4. Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian tulis isi aduannya.
  5. Setelah itu klik tombol ‘Mulai Chat’.
  6. Anda akan dilayani oleh Petugas Helpdesk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
  7. Petugas Helpdesk akan meminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan atau foto pesan yang diindikasikan penipuan
  8. Petugas Helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang dikirim.
  9. Petugas Helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
  10. Pemblokiran nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan akan dilakukan dalam waktu 1 X 24 jam.
0 Komentar