Bharada E Bantah 4 Keterangan Saksi Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan

Bharada E Bantah 4 Keterangan Saksi Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
0 Komentar

Kesaksian yang ketiga ART Susi yang dibantah oleh Bharada E adalah soal Yosua yang tidak memiliki kamar di Saguling. Bharada E mengatakan Yosua memiliki kamar di rumah Sambo di Saguling yang mana kamar itu berisi barang-barang milik Yosua.

“Dan untuk saudara almarhum tadi kan Saudara Saksi mengatakan bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di Saguling, saya ingin membantah, Yang Mulia, karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Saguling karena di situ memang di situ barang almarhum semua,” ujarnya.

Kemudian yang keempat, Bharada E mengaku heran atas kesaksian Susi yang menyebut tidak tahu-menahu perihal senjata laras panjang. Bharada E menegaskan Susi pasti mengetahui soal senjata laras panjang itu karena ukurannya cukup besar.

Baca Juga:Tragedi Jembatan Roboh di India, 137 Orang TewasSekuriti Rumah Ferdy Sambo Ungkap Ekspresi Terakhir Brigadir J: Mukanya Melas, Engga Sewajarnya

“Dan yang, ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat, menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar, Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti kelihatan,” kata Bharada E.

Hakim Tegur Susi Jangan Bohong

Majelis hakim dalam sidang pemeriksaan memang sempat memberikan teguran kepada saksi Susi. ART Sambo dan Putri itu dinilai hakim banyak berbohong dalam memberikan keterangan.

Majelis hakim mencecar Susi yang dinilai kerap berbohong dan menjawab tidak tahu. Selain itu, gesture Susi juga kerap kali terdiam tidak langsung menjawab saat ditanya hakim sehingga ditegur hakim.

Susi bahkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP-nya) saat dicecar hakim. Susi, kata hakim, akan dikonfrontir dengan saksi Kuat Ma’ruf yang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga ditetapkan sebagai tersangka. Hakim juga sempat mengancam Susi bakal dipidana keterangan palsu sebab telah disumpah.

Hakim juga sempat menegur Susi gara-gara memberikan keterangan berbelit-belit hingga menduga ada settingan. (*)

0 Komentar