Bersifat Keramat, Berikut Sifat-Sifat Hukum Adat Menurut Pakar

Bersifat Keramat, Berikut Sifat-Sifat Hukum Adat Menurut Pakar
Ilustrasi Contoh Hukum Adat. Foto: Pixabay
0 Komentar

Sifat hukum adat menurut F.D. HollemanSifat hukum adat menurut F.D. Holleman, yakni:

  • Komunal: hak-hak individu selalu diimbangi dengan hak umum;
  • onkret: objek dalam hukum adat harus jelas;
  • Kontan: pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban dilakukan pada saat yang bersamaan agar menjaga keseimbangan dalam masyarakat;
  • Magis: perbuatan-perbuatan dalam hukum adat mengandung hal-hal yang gaib, yang jika dilanggar dapat menimbulkan bencana.

Referensi:

Warjiyati, Sri. 2020. Ilmu Hukum Adat. Sleman: Deepublish.Bakri, M., dkk. 2013. Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2: Pembidangan dan Asas-asas Hukum. Malang: UB Press.

0 Komentar