Berikut Temuan KontraS Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ganjil Adanya Pengerahan Aparat Keamanan Pembawa Senjata Pelontar Gas Air Mata

Berikut Temuan KontraS Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ganjil Adanya Pengerahan Aparat Keamanan Pembawa Senjata Pelontar Gas Air Mata
Suasana di pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)
0 Komentar

Akibat kejadian itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB;
  2. Abdul Haris, Ketua Panpel;
  3. Suko Sutrisno, Security Officer;
  4. Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto;
  5. Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman;
  6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (*)

0 Komentar