Berikut Sederet Fakta Vonis Edy Mulyadi Terkait Kasus ‘Tempat Jin Buang Anak’

Berikut Sederet Fakta Vonis Edy Mulyadi Terkait Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'
Edy Mulyadi Saat Menjalani Sidang.
0 Komentar

Belum selesai membacakan amar, massa yang semula tertib duduk di kursi mulai berdiri. Mereka berteriak dan menyebut putusan hakim tidak adil.

“Putusan hakim tidak adil,” kata salah seorang massa. Kemudian massa yang lainnya juga bersahutan dan menyebut hakim tidak adil.

“Iya, hakim tidak adil,” sahut massa lainnya.

Belum sampai di situ, massa yang mengenakan baju merah-merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang.

“Hakim tidak punya hati nurani,” sahut massa.

Baca Juga:Usai Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, Edy Mulyadi Keluar dari TahananTerungkap Penyebab Bharada Sadam Disanksi Demosi Selama 1 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa. Polisi meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan.

Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini. Hakim pun kemudian menutup persidangan.

“Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup,” kata hakim Adeng.

“Kami minta jaksa banding,” teriak massa.

Pengacara Edy Mulyadi Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Ahmad Yani, meminta aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi, segera membebaskan Edy Mulyadi dari sel tahanan. Ahmad Yani menyebut hal itu sesuai dengan perintah majelis hakim yang mengadili perkara Edy dalam kasus ‘tempat jin buang anak’.

“Ini kan sudah perintah hakim, kalau sudah perintah hakim tidak ada satu kata pun, tidak ada satu hal yang merintangi. Maka wajib seluruh aparatur hukum tunduk kepada perintah hakim harus ini melepaskan, membebaskan Edy Mulyadi,” kata Ahmad Yani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Ahmad Ahmad Yani, menyebut kliennya masih berada di Rutan Bareskrim.

“Tadi kita berpisah, sudah dibawa langsung ke Bareskrim. Dia (Edy Mulyadi) titipan, dia bukan lagi tahanan kepolisian, itu kan tahanannya tahanan pengadilan karena sudah diperpanjang oleh jaksa, jadi itu memang otoritas pengadilan dan otoritas majelis hakim,” kata Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (12/9/2022)

Ahmad Yani menyebut jaksa memiliki waktu sampai pukul 24.00 WIB nanti untuk mengeluarkan Edy Mulyadi dari tahanan. Ahmad Yani yakin jaksa akan melaksanakan perintah hakim.

Jaksa Akan Laksanakan Putusan Hakim

Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan usai divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’ karena menyiarkan kabar yang tidak pasti. Jaksa akan menjalankan perintah hakim tersebut untuk mengeluarkan Edy dari tahanan segera mungkin.

0 Komentar