Berikut Sederet Fakta Vonis Edy Mulyadi Terkait Kasus ‘Tempat Jin Buang Anak’

Berikut Sederet Fakta Vonis Edy Mulyadi Terkait Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'
Edy Mulyadi Saat Menjalani Sidang.
0 Komentar

Selanjutnya, hakim mempertimbangkan dakwaan pertama subsider yakni Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim menjabarkan unsur dalam pasal ini yakni unsur menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

“Oleh karena dakwaan pertama primer tidak terbukti, maka selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan pertama subsider Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Unsur menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ,” kata hakim

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan unsur tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Edy Mulyadi. Maka hakim pun menyatakan Edy terbebas dari dakwaan pertama subsider ini.

Baca Juga:Usai Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, Edy Mulyadi Keluar dari TahananTerungkap Penyebab Bharada Sadam Disanksi Demosi Selama 1 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

“Berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur menyiarkan berita suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat tidak terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan. Maka menurut pendapat majelis hakim tanpa mempertimbangkan unsur-unsur lainnya, harus dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan pertama subsider,” kata hakim.

Hakim kemudian mempertimbangkan dakwaan pertama lebih subsider yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim menyatakan unsur-unsur dalam pasal ini terpenuhi.

Hakim menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi 7 bulan 15 hari penjara. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari” imbuhnya.

Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.

Massa Adat Dayak Tak Terima

Massa yang mengatasnamakan masyarakat Kalimantan dan Dayak tak terima dengan putusan hakim yang memvonis Edy Mulyadi dengan hukuman 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’.

Pantauan delik.news di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022), mulanya hakim ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi. Hakim menyatakan Edy bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti. Edy Mulyadi lalu divonis 7,5 bulan penjara.

0 Komentar