Berikut Sederet Fakta Vonis Edy Mulyadi Terkait Kasus ‘Tempat Jin Buang Anak’

Berikut Sederet Fakta Vonis Edy Mulyadi Terkait Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'
Edy Mulyadi Saat Menjalani Sidang.
0 Komentar

Hakim ketua Adeng AK mulanya menjabarkan dakwaan primer yang didakwakan kepada Edy Mulyadi, yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim mengatakan pasal ini hanya bisa diterapkan bagi pelaku yang memiliki kedudukan atau berkompeten untuk menyampaikan informasi kepada orang atau individu.

“Menurut majelis pasal ini hanya bisa diterapkan bagi pelaku yang memiliki kedudukan kewenangan atau berkompeten untuk mengeluarkan/menyampaikan informasi berupa berita atau pemberitahuan tidak untuk orang per orang atau individu,” kata hakim ketua Adeng NK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Hakim dalam pertimbangannya menyebut kehadiran Edy Mulyadi dalam konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) sebagai pembicara bukan sebagai kapasitasnya sebagai wartawan. Karena itulah, kata hakim, apa yang disampaikan Edy bukan produk jurnalistik dan tidak dapat dikategorikan berita.

Baca Juga:Usai Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, Edy Mulyadi Keluar dari TahananTerungkap Penyebab Bharada Sadam Disanksi Demosi Selama 1 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

“Menimbang bahwa walaupun terdakwa berprofesi sebagai wartawan akan tetapi menurut majelis kehadiran terdakwa di acara tersebut sebagai pembicara bukan dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik, tetapi dalam kapasitasnya sebagai pribadi sehingga apa yang disampaikan terdakwa dalam acara tersebut adalah bukan produk jurnalistik. Hal tersebut sejalan dengan pendapat ahli yang dihadirkan terdakwa/penasihat hukum terdakwa yaitu Prof Azyumardi Azra, sehingga apa yang disampaikan terdakwa dalam acara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai berita atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud unsur kedua pasal ini,” kata hakim.

Hakim menyatakan Edy tidak bersalah menyiarkan berita bohong. Hakim pun menyatakan Edy bebas dari dakwaan pertama primer ini.

“Menurut majelis, unsur kedua tidak terpenuhi dan tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa. Oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan pertama primer yaitu unsur kedua menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong tidak terpenuhi dan terbukti, maka majelis hakim tanpa mempertimbangkan unsur berikutnya. Maka dakwaan primer ini harus dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer dan membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer,” ungkapnya.

0 Komentar