Berikut Rincian Kerugian Negara Senilai Rp18 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng

Berikut Rincian Kerugian Negara Senilai Rp18 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2022 (Foto: Beritasatu.com/Muhammad Aulia)
0 Komentar

“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT Tambahan Khusus Minyak Goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” pungkas jaksa.

Atas dasar itu, Indra dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)

0 Komentar