Berikut Rincian Kerugian Negara Senilai Rp18 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng

Berikut Rincian Kerugian Negara Senilai Rp18 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2022 (Foto: Beritasatu.com/Muhammad Aulia)
0 Komentar

Jaksa mengatakan dari kegiatan ekspor minyak goreng yang disetujui Indra Sari itu memperoleh keuntungan tidak sah.

“Bahwa keuntungan ekspor yang tidak sah (illegal gain) untuk masing-masing perusahaan tersebut, dihitung berdasarkan selisih harga rata-rata internasional minyak goreng dengan harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dikalikan dengan kekurangan CPO/minyak goreng untuk distribusi dalam negeri/domestic market obligation (DMO),” katanya.

Jaksa menjelaskan harga rata-rata international minyak goreng pada Februari-Maret 2022 sebesar USD 1.628.243/ton atau senilai Rp 23.609.523 (berdasarkan kurs USD 1 = Rp 14.500). Sementara harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik Februari-Maret 2022 sebesar Rp 14.250,500/liter.

Baca Juga:Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap Kerugian Negara Capai Rp18 Triliun, Ini Fakta-Faktanya12 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Belum Terungkap, Polisi Serahkan Rumah TKP ke Keluarga, Pelaku Profesional?

“Dengan demikian, terdapat selisih antara harga internasional dengan harga domestik untuk minyak goreng sebesar Rp 8.509,112/liter. Selisih harga tersebut dikalikan dengan total kekurangan CPO/minyak goreng untuk distribusi dalam negeri/domestic market obligation (DMO),” jelas jaksa.

Jaksa lantas menghubungkan dengan arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan jajarannya memberikan BLT ke 20,5 juta PKH dan 2,5 juta PKL. Bantuan itu berupa uang Rp 300 ribu dirapel untuk tiga bulan, jadi sebulan Rp 100 ribu.

Dari arahan itulah Mensos menetapkan anggaran untuk BLT khusus minyak goreng adalah Rp 6.194.850.000.000 (triliun). Angka inilah yang dijadikan jaksa sebagai kerugian negara.

“Akibat perbuatan Terdakwa Indra Sari bersama-sama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp 6.047.645.700.000 (triliun),” ucap jaksa.

“Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45 (triliun) yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Permata Hijau dan Grup Musim Mas,” imbuh jaksa.

Mengapa angka anggaran BLT Rp 6 triliun lebih disebut jaksa masuk sebagai kerugian negara? Sebab, dengan tidak tersalurnya minyak goreng secara utuh, maka negara harus mengeluarkan BLT yang anggarannya senilai Rp 6 triliun.

“Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tidak disalurkannya DMO dan negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen,” papar jaksa.

0 Komentar