Berikut Rancangan Jadwal Jika Terjadi Pilpres Putaran Kedua

Berikut Rancangan Jadwal Jika Terjadi Pilpres Putaran Kedua
Ilustrasi pemilu. (net)
0 Komentar

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemungutan suara jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Pemungutan suara putaran kedua bakal berlangsung pada 26 Juni 2024 mendatang atau lima bulan setelah pencoblosan putaran pertama pada 14 Februari 2024.

“Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024,” ujar Komisioner KPU Yulianto di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Sementara masa kampanye, kata Yulianto, akan berlangsung selama 20 hari. Terhitung mulai 2-22 Juni 2024. Selanjutnya, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.

Baca Juga:Berikut Profil 15 Hakim Mahkamah Internasional dalam Sidang Dugaan Genosida oleh Israel di GazaBawa Bukti Genosida, Afsel Gugat Israel di Mahkamah Internasional

Kemudian, untuk penghitungan suara akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024.

Berikut rancangan jadwal jika terjadi pilpres putaran kedua:

  • 17 Mei – 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih
  • 2-22 Juni 2024: kampanye
  • 23-25 Juni 2024: masa tenang
  • 26 Juni 2024: pemungutan suara
  • 26-27 Juni 2024: penghitungan suara
  • 27 Juni – 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara

Diketahui, KPU sudah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres 2024. Mereka ialah pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (*)

0 Komentar