PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo.
Majelis hakim terdiri dari:
- Wahyu Iman Santosa
- Morgan Simanjutak
- Alimin Ribut
“KM [ketua majelis] Wahyu Iman Santosa. Anggota: Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10).
Ferdy Sambo akan disidang terkait dua perkara, yakni kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan obstruction of justice. Berkas perkara digabung menjadi satu dakwaan.
Baca Juga:Terungkap Pertemuan Empat Mata Jokowi-Megawati Soekarnoputri di Istana Batu Tulis, Salah Satunya Pembahasan Pilpres 2024Berikut Nama 9 Hakim PN Jaksel untuk Adili Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J serta Kasus Obstruction of Justice
Selain untuk Ferdy Sambo, majelis hakim ini juga akan menyidangkan empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Berikut profil singkat ketiga hakim yang akan menjadi pengadil Ferdy Sambo:
Wahyu Iman Santosa
Wahyu Iman Santosa. Foto: Dok. PN Jakarta Selatan
Saat ini, ia menjabat Wakil Ketua PN Jaksel. Sebelumnya, ia pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Termasuk Ketua PN Tarakan, Ketua PN Batam, hingga Ketua PN Denpasar.
Ia baru bergabung ke PN Jaksel pada 2022. Namun langsung dipercaya menjadi Wakil Ketua PN.
Salah satu perkara yang sempat ditangani ialah praperadilan Bupati Mimika vs KPK. Ia menolak gugatan Bupati Mimika tersebut.
Morgan Simanjuntak
Morgan Simanjutak. Foto: Dok. PN Jakarta Selatan
Morgan Simanjuntak pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jaksel pada 2021.
Beberapa kasus yang pernah ditangani ialah kasus pemerkosaan di PN Tanjung Pinang. Morgan yang duduk anggota majelis hakim ikut menghukum terdakwa 7 tahun penjara pada Maret 2010.
Baca Juga:Ibunda Mengaku Sikap Novita Kurnia Putri yang Tak Biasa Jelang PenembakanSosok Novita Kurnia Putri yang Tertembak di Texas Dikenal Pribadi Pintar, S1 di Prancis dan S2 di Jerman, Menikah dengan Tentara AS
Pada saat di PN Medan, ia pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kepemilikan 85 kg sabu pada Agustus 2017. Tiga bulan kemudian, ia turut menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Komisioner KPU Pakpak Bharat terdakwa kasus korupsi.
Alimin Ribut
Alimin Ribut Sujono. Foto: Dok. PN Jakarta Selatan
Alimin Ribut Sujono menjadi salah satu hakim anggota majelis hakim bagi Ferdy Sambo. Sebelum bertugas sebagai hakim di PN Jaksel ia pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.