Berikut Poin-poin Sidang DKPP Jatuhkan Sanksi Pemecatan Hasyim Asy'ari

DKPP menggelar sidang putusan pelanggaran etik penyelenggaraan pemilu, Rabu 3 Juli 2024
DKPP menggelar sidang putusan pelanggaran etik penyelenggaraan pemilu, Rabu 3 Juli 2024
0 Komentar

Hasyim mengakui dalam sidang pemeriksaan bahwa ‘CD’ yang dimaksud adalah celana dalam.

Hasyim mengajak hubungan badan

DKPP mengatakan Hasyim terbukti mengajak pengadu berhubungan badan secara paksa pada 3 Oktober 2023. Kala itu, KPU tengah menggelar bimbingan teknis PPLN Den Haag pada 2-7 Oktober 2023.

CAT mengaku dihubungi Hasyim pada 3 Oktober malam untuk datang ke hotel. Dia lalu datang dan berbincang dengan Hasyim di ruang tamu kamar hotel.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Hasyim lalu merayu dan membujuk CAT untuk berhubungan badan. Awalnya, pengadu terus menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan.

“Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ucap Ratna Dewi Pettalolo.

Hasyim buat surat pernyataan

DKPP mengungkapkan Hasyim membuat surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai untuk korban. Surat tersebut dibuat Hasyim lantaran tak kunjung memberi kepastian akan menikahi korban usai memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.

Ada lima poin dalam surat itu. Pertama, Hasyim janji mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

Kedua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan. Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Keempat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat. Kelima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain itu, CAT meminta Hasyim membayar denda Rp4 miliar yang dicicil selama empat tahun jika tidak mampu memenuhi poin-poin surat pernyataan.

Terbukti salah gunakan wewenang

DKPP juga menyatakan Hasyim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Sebab, Hasyim terbukti membelikan korban tiket pesawat Jakarta-Belanda, memakai mobil dinas untuk menemui korban, hingga membelikan korban monitor.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Total biaya tiket yang dibelikan yaitu Rp100 juta. Menurut Hasyim, uang tiket itu dibayarkan oleh temannya. (*)

0 Komentar