Berikut Poin-Poin Penting Kasus Basarnas: Penetapan Tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri

Berikut Poin-Poin Penting Kasus Basarnas: Penetapan Tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri
Konferensi Pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri dan DANPUSPOM TNI Marsda Agung Handoko, Senin (31/7). (Dok. Youtube/Puspen TNI)
0 Komentar

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya menetapkan dua perwira sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.Dua anggota TNI yang terseret kasus itu adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers, Senin (31/7) malam.

Keduanya disangkakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung, Relawan Ganjar Pranowo: Jika yang Dimaksud Sebagai Pengendali Gerobak Sapi, Kata Itu Tak BurukMengapa Kata Bajingan Jadi Sentimen di Masyarakat?

Kasus itu mulanya terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa pekan lalu di dua tempat yakin Cilangkap dan Bekasi. Dari operasi itu KPK mengumumkan lima tersangka yakni Marsdya Henri, Letkol Afri, serta tiga dari pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Pengumuman perwira tinggi dan menengah TNI sebagai tersangka oleh KPK itu sempat mengundang polemik hingga Danpuspom TNI Marsda Agung memimpin rombongannya mendatangi markas lembaga antirasuah untuk mengklarifikasi pada Jumat (28/7) pekan lalu. Saat itu usai pertemuan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun meminta maaf secara kelembagaan dan menyebut ada kekhilafan.

Dan, berikut adalah poin-poin terbaru terkait penetapan tersangka Marsdya Henri dan Letkol Afri dalam kasus suap Basarnas oleh Puspom TNI:

Agung mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap Afri, didapat sejumlah pengakuan soal tugas yang dilaksanakannya atas perintah Henri sejak Mei 2021.

Tugas itu antara lain, menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data tentang pengadaan barang jasa, yaitu terkait dengan pemenang, judul, nilai, serta progres pekerjaan.

0 Komentar