Berikut Poin-poin Kesaksian yang Terungkap Para Saksi di Persidangan Bharada E

Berikut Poin-poin Kesaksian yang Terungkap Para Saksi di Persidangan Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang merupakan terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kini tengah jalani sidang 12 saksi hari ini Selasa (25/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
0 Komentar

5. Bharada E Janji Jujur dalam Persidangan

Richard Eliezer atau Bharada E dalam sidang itu mengatakan akan berkata jujur selama menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saya cuma menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela abang saya, Bang Yos (Brigadir J), terakhir kalinya,” kata Bharada E di akhir sidang menanggapi kesaksian keluarga korban.

Ia kemudian mengaku secara pribadi tidak mempercayai Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga:Isaac Herzog: Intelijen Israel Berbagi Informasi dengan AS, Bukti Penggunaan Pesawat Tak Berawak Iran di UkrainaHunian Baru Nikita Mirzani di Rutan Serang, Nyai Tidur Bersama 8 Warga Binaan

“Saya tidak menyakini Bang Yos melakukan pelecehan, hanya itu saja yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Dia juga menyatakan siap dengan konsekuensi hukum yang harus diterima atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.

“Saya ingin mengatakan saya siap apa pun yang akan terjadi dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya,” ujarnya pula.

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa pun kemudian bertanya kepada Bhatada E kebenaran keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.

“Mohon izin Yang Mulia untuk keterangan saksi benar semua,” jawab Bharada E.

Usai sidang, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan permohonan maaf dan penyesalan kliennya terhadap keluarga Brigadir J. Ia pun menyebut kliennya tidak mengelak atas perbuatannya dan telah memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.

“Klien kami mengutarakan rasa penyesalannya, ya. Permintaan maafnya tadi pada keluarga korban, semoga ini bisa diterima. Kami sampaikan bahwa proses hukumnya tetap berjalan, kami hormati faktanya klien saya sudah menyampaikan semuanya,” ujarnya lagi. (*)

0 Komentar